Sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
i. Perseroan mengimbau kepada pemegang saham Perseroan untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Bima Registra) melalui fasilitas eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id);
ii. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut diatas, pemegang saham dapat mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia pada situ web Perseroan http://ir.aaid.co.id/ , copy Surat Kuasa dapat dikirimkan ke [email protected], Surat Kuasa asli beserta kelengkapannya wajib disampaikan kepada Perseroan
melalui Biro Administrasi Efek, yaitu PT Bima Registra Paling lambat hari Jumat, 3 September 2021 , sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Kemudian, bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya.