IDXChannel - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) menyampaikan realisasi rencana perbaikan kondisi Perseroan dalam rangka upaya pemenuhan ketentuan V Peraturan Bursa No.1-A tentang Persyaratan Bagi Perusahaan Tercatat untuk Tetap Tercatat Di Bursa.
Adapun peraturan tersebut menyatakan bahwa jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor.
Head of Corporate Secretary AirAsia Indonesia, Indah Permatasari Saugi, menyampaikan sesuai dengan rencana Perseroan, pada Kuartal III-2021 AirAsia Indonesia akan melakukan pemulihan kinerja keuangan pasca Pandemi Covid-19.
"Rencana aksi korporasi dalam rangka memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A mengenai free float yang masih tahap awal dan menunggu persetujuan internal dan pemegang saham mayoritas/pengendali," dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (7/8/2021).
Kemudian, pada kuartal IV-2021 CMPP akan melaksanakan aksi korporasi dalam rangka memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A mengenai free float.