Setiap rencana dan solusi yang dijalankan oleh Perseroan guna meningkatkan performa dan kinerja Perseroan merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemegang Saham Mayoritas dan/ atau Pengendali
Sebelumnya, PT AirAsia Indonesia Tbk mendapatkan peringatan dari Bursa Efek Indonesia terkait potensi delisting. Hal ini disebabkan maskapai swasta ini belum memenuhi persyaratan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. Aturan ini tertulis dalam ketentuan V Peraturan Bursa No 1-A.
Apabila CMPP belum memenuhi persyaratan maka BEI dapat menghapus saham tersebut setelah masa suspensi selesai. Perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir. (TYO)