IDXChannel - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) menyampaikan realisasi rencana perbaikan kondisi Perseroan dalam rangka upaya pemenuhan ketentuan V Peraturan Bursa No.1-A tentang Persyaratan Bagi Perusahaan Tercatat untuk Tetap Tercatat Di Bursa.
Adapun peraturan tersebut menyatakan bahwa jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor.
Head of Corporate Secretary AirAsia Indonesia, Indah Permatasari Saugi, menyampaikan sesuai dengan rencana Perseroan, pada Kuartal III-2021 AirAsia Indonesia akan melakukan pemulihan kinerja keuangan pasca Pandemi Covid-19.
"Rencana aksi korporasi dalam rangka memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A mengenai free float yang masih tahap awal dan menunggu persetujuan internal dan pemegang saham mayoritas/pengendali," dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (7/8/2021).
Kemudian, pada kuartal IV-2021 CMPP akan melaksanakan aksi korporasi dalam rangka memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A mengenai free float.
Dia juga menyampaikan kendala yang dihadapi, termasuk rencana solusinya. Adapun hal yang menjadi kendala utama dalam memperbaiki kinerja Perseroan adalah perkembangan kondisi Covid-19 di Indonesia dan dunia yang belum terkendali akibat munculnya varian Delta yang sangat mudah menyebar.
Kondisi ini membuat Perseroan harus menghentikan sementara operasional penerbangan berjadwal mulai tanggal 6 Juli hingga 6 Agustus dan diperpanjang hingga 6 September 2021 untuk mendukung pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di tanah air.
Perseroan juga mengalami tekanan hebat dari menurunnya permintaan layanan penerbangan berjadwal yang disebabkan oleh pemberlakukan pembatasan perjalanan di beberapa wilayah, penutupan perbatasan internasional untuk perjalanan non-esensial, dan semakin ketatnya ketentuan penerbangan.
"Hal ini terjadi sejak awal pandemi hingga akhir tahun 2020 dan berlanjut hingga saat ini, termasuk pada periode permintaan tinggi seperti libur pertengahan dan akhir tahun," kata dia.
Kendala dan tantangan tersebut membuat beberapa langkah dan rencana Perseroan yang telah disusun dalam mengupayakan pemenuhan ketentuan free float menjadi terhambat.
Perseroan saat ini fokus pada keberlangsungan dan pemulihan kinerja Perseroan dengan melakukan berbagai langkah antara lain fokus pada peluang bisnis lain seperti kargo dan charter, meluncurkan sejumlah aktivitas promosi, serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan permintaan perjalanan.
Sementara itu, Perseroan masih terus memantau perkembangan situasi terkini untuk dapat memulihkan minat dan kepercayaan masyarakat untuk bepergian menggunakan transportasi udara serta mengaktifkan kembali penerbangan berjadwal sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dari sisi pengelolaan biaya, Perseroan masih terus menerapkan kebijakan cost containment di beberapa lini dan melakukan negosiasi ulang biaya dengan para supplier dan stakeholder yang berhubungan dengan operasional Perseroan.
Perseroan berharap bisnis Perseroan dapat segera pulih sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam memulihkan perekonomian masyarakat sebagai sarana transportasi udara pilihan yang terjangkau untuk berbagai kebutuhan perjalanan dan pengangkutan komoditas saat nantinya situasi telah membaik.
Di sisi lain, Perseroan sedang merencanakan aksi korporasi guna memenuhi ketentuan V Peraturan Bursa No.: 1-A Bursa Efek Indonesia, namun masih dalam tahap awal pembahasan internal untuk mendapat persetujuan manajemen dan Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pengendali.
Setiap rencana dan solusi yang dijalankan oleh Perseroan guna meningkatkan performa dan kinerja Perseroan merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemegang Saham Mayoritas dan/ atau Pengendali
Sebelumnya, PT AirAsia Indonesia Tbk mendapatkan peringatan dari Bursa Efek Indonesia terkait potensi delisting. Hal ini disebabkan maskapai swasta ini belum memenuhi persyaratan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. Aturan ini tertulis dalam ketentuan V Peraturan Bursa No 1-A.
Apabila CMPP belum memenuhi persyaratan maka BEI dapat menghapus saham tersebut setelah masa suspensi selesai. Perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir. (TYO)