sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terancam Delisting dari Bursa, Ini Penjelasan Lengkap AirAsia Indonesia (CMPP)

Market news editor Aditya Pratama
07/08/2021 16:33 WIB
PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) menyampaikan realisasi rencana perbaikan kondisi Perseroan dalam rangka upaya pemenuhan ketentuan V Peraturan Bursa No.1-A.
Terancam Delisting dari Bursa, Ini Penjelasan Lengkap AirAsia Indonesia (CMPP). (Foto: MNC Media)
Terancam Delisting dari Bursa, Ini Penjelasan Lengkap AirAsia Indonesia (CMPP). (Foto: MNC Media)

Dia juga menyampaikan kendala yang dihadapi, termasuk rencana solusinya. Adapun hal yang menjadi kendala utama dalam memperbaiki kinerja Perseroan adalah perkembangan kondisi Covid-19 di Indonesia dan dunia yang belum terkendali akibat munculnya varian Delta yang sangat mudah menyebar. 

Kondisi ini membuat Perseroan harus menghentikan sementara operasional penerbangan berjadwal mulai tanggal 6 Juli hingga 6 Agustus dan diperpanjang hingga 6 September 2021 untuk mendukung pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di tanah air.

Perseroan juga mengalami tekanan hebat dari menurunnya permintaan layanan penerbangan berjadwal yang disebabkan oleh pemberlakukan pembatasan perjalanan di beberapa wilayah, penutupan perbatasan internasional untuk perjalanan non-esensial, dan semakin ketatnya ketentuan penerbangan. 

"Hal ini terjadi sejak awal pandemi hingga akhir tahun 2020 dan berlanjut hingga saat ini, termasuk pada periode permintaan tinggi seperti libur pertengahan dan akhir tahun," kata dia.

Kendala dan tantangan tersebut membuat beberapa langkah dan rencana Perseroan yang telah disusun dalam mengupayakan pemenuhan ketentuan free float menjadi terhambat.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement