sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IPO BUMN Bernilai Jumbo, BEI Dan OJK Diminta Turunkan Batas Saham Minimal

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
28/02/2023 09:01 WIB
porsi minimal 10 persen itu bisa jadi terlalu besar bagi BUMN yang secara rata-rata memiliki nilai kapitalisasi besar.
IPO BUMN Bernilai Jumbo, BEI Dan OJK Diminta Turunkan Batas Saham Minimal (foto: MNC Media)
IPO BUMN Bernilai Jumbo, BEI Dan OJK Diminta Turunkan Batas Saham Minimal (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta regulator pasar modal dapat memberikan perlakuan khusus terhadap perusahaan BUMN yang bakal melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Perlakuan tersebut terkait batas minimal persentase saham yang bakal ditawarkan ke publik, di mana sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, calon emiten wajib menawarkan minimal 10 persen dari total jumlah saham beredar.

Menurut Erick, porsi minimal 10 persen itu bisa jadi terlalu besar bagi BUMN yang secara rata-rata memiliki nilai kapitalisasi besar.

"Kita usulkan nantinya untuk memenuhi ketentuan terkait persentase itu, (saham yang akan ditawarkan) dilepasnya secara bertahap. Bukan (langsung) 10 persen," ujar Erick, Senin (27/2/2023).

Permintaan Erick ini terkait dengan rencana IPO yang bakal dilakukan oleh Palm Co dan Pertamina HulU energy (PHE) yang notabene memiliki nilai ekuitas jumbo.

"Bukannya tidak menyerap, tapi kami usulkan dapat dilakukan secara bertahap, staging, karena ini kan valuasinya besar sekali. Kita bicara billion, billion, billion. Jangan sampai dana dari IPO malah berlebih. Sesuai kebutuhan saja," tutur Erick.

Sebelumnya, permintaan senada juga disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury, yang meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendiskusikan lagi terkait kewajiban minimal IPO sebesar 10 persen itu.

"Memang batasan dengan nilai minimum 10% ini harus didiskusikan, karena ketika kita bicara BUMN, rata-rata sizenya besar. Misal PHE (Pertamina Hulu Energy) atau lainnya, satu persen kapitalisasinya (saat IPO) saja sudah di atas nilai tertinggi IPO yang pernah ada," ujar Pahala.

Menurut Pahala, Kementerian BUMN dan BEI bersama OJK perlu duduk bersama mendiskusikan detil dari upaya dan semangat mendorong BUMN untuk dapat IPO di pasar modal nasional.

Pahala menjelaskan, langkah IPO merupakan salah satu cara pihaknya mendorong BUMN untuk dapat lebih membuka diri, transparan, lebih profesional, sekaligus memberikan alternatif investasi bagi masyarakat terhadap perusahaan milik negara.

"Tentu yang kita dorong (melakukan IPO) pasti BUMN yang sehat, potensinya bagus, dan tentu secara size juga sudah besar. Nah kalau tetap wajib (minimal IPO) 10 persen, bisa jadi dananya (yang dihasilkan) berlebihan juga. Jadi memang harus didiskusikan," tegas Pahala. (TSA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement