Penerapan MVS di beberapa negara rata-rata mengatur maksimal rasio antara saham dengan hak suara adalah 1:10 (1 saham memiliki 10 hak suara). Salah satu tujuan dari penerapan MVS ini adalah agar marwah dan visi besar GoTo tetap terjaga dan sejalan dengan agenda para pendiri perusahaan.
Regulasi MVS juga menyebutkan bahwa para pendiri memiliki hak suara lebih banyak dari pemegang saham lain melalui saham berkelas khusus meski jumlah saham yang dimiliki sama.
Dengan menerapkan MVS, GoTo akan menerapkan dua aturan, yaitu penguncian saham dari para pemegang hak suara multipel (lockup) selama dua tahun semenjak listing di Bursa Efek Indonesia, dan pemegang saham biasa akan terkena lockup selama 8 bulan.
Itulah alasan mengapa IPO GoTo menerapkan skema Greenshoe dan MVS. Semoga penjelasan di atas bisa menambah wawasan Anda dalam dunia saham.