“Sesuai dengan kinerja operasional, kondisi keuangan perseroan, dan kondisi perekonomian secara umum, dari waktu ke waktu, perseroan juga dapat meninjau kembali dan mengubah kebijakan dividen sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” demikian tulis manajemen dalam prospektus.
Manajemen Amman Mineral dalam prospektus yang dirilis juga mengungkapkan, sejak 2019 sampai saat ini, perseroan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham.
Adapun pembayaran dividen akhir setiap tahun wajib disetujui oleh pemegang saham perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) setelah adanya rekomendasi dari Direksi perseroan, yang selanjutnya akan bergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhi dividen dan faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi perseroan.
Perseroan dapat mengumumkan dividen final dalam dolar Amerika Serikat (AS) atau dalam mata uang lain sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku setiap tahun, apabila perseroan memiliki saldo laba positif.