Sebagian dari laba periode berjalan perseroan, sebagaimana ditentukan oleh RUPS tahunan, harus dialokasikan sebagai dana cadangan sampai jumlah dana cadangan tersebut mencapai sekurang-kurangnya 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor.
“Kecuali ditentukan lain dalam RUPST, sisa laba periode berjalan setelah dikurangi alokasi dana cadangan wajib) dapat dibagikan kepada pemegang saham perseroan sebagai dividen akhir,” lanjutnya.
Lebih lanjut, anggaran dasar perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim sebelum akhir tahun buku, dengan ketentuan bahwa dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Apabila pada akhir tahun buku yang bersangkutan perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada perseroan.
(YNA)