PMK tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Salah satu poin dalam regulasi itu memuat rencana penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan rampung pada 2026 atau 2027.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui pembahasan mengenai redenominasi kemungkinan besar belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ya, tidak dalam waktu dekat," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Airlangga pun menegaskan, belum pernah ada pembahasan internal di kalangan pemerintah terkait wacana tersebut. Meskipun sudah diterbitkan PMK sebagai dasar perencanaan, belum ada langkah nyata untuk menindaklanjutinya.
"Belum pernah kita bahas, nanti kita tunggu," ujar Airlangga.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto terhadap rencana redenominasi, Airlangga pun enggan memberi jawaban.
"Nanti kita bahas ya," katanya.
(Dhera Arizona)