IDXChannel - Pasca kenaikan cukai rokok hingga 23% yang akan berlaku di 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum memperoleh laporan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dari produsen rokok.
Dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dirinya berharap produsen rokok tetap memprioritaskan pegawai dalam situasi seperti ini dengan tidak melakukan PHK sepihak.
"Kalau kita sih mintanya jangan ada PHK-lah, walaupun cukainya naik," garap Hanif di Jakarta, Senin (23/9).
Kendati demikian, kabar PHK tersebut muncul pada produsen rokok sigaret kretek tangan (SKT). Produsen ini kebanyakan berskala UMKM dengan mayoritas pegawai perempuan yang tak lagi muda. Mereka dikhawatirkan akan kesulitan mencari pekerjaan baru.
"Ya makanya kita dorong agar mereka bisa mempertahankan itu," kata dia.
Meski belum ada laporan PHK, Menaker mengaku mendapat banyak undangan audiensi dari para produsen rokok yang memprotes kenaikan cukai. (*)
Advertisement
Isu PHK Massal Akibat Kenaikan Cukai Berhembus, Ini Komentar Menaker
Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum memperoleh laporan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dari produsen rokok.

Isu PHK Massal Akibat Kenaikan Cukai Berhembus, Ini Komentar Menaker. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement