Sebelumnya operasional tambang sempat dihentikan sementara sejak awal Desember 2025 oleh instansi terkait untuk audit lingkungan atas dugaan keterkaitan kegiatan pertambangan dengan bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera.
Pemerintah Cabut Izin
Pencabutan ini merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat dilakukan secara daring melalui Zoom dari London, Inggris.
“Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).