Sementara Head of Corporate and Consumer Affairs Hero Supermarket, Diky Risbianto menjelaskan, pihaknya akan memastikan setiap karyawan yang terdampak diberikan kompensasi di atas jumlah yang direkomendasikan pada UU Cipta Kerja.
2. Pelatihan Vokasi dari Pemerintah untuk Meningkatkan Skill Pegawai Giant
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah memanggil manajemen PT Hero Supermarket Tbk. Pihak manajemen akan berupaya menempatkan eks pekerja Giant ke unit usaha lain dari perusahaan tersebut.
“Namun nanti akan ada waktu tunggu dalam proses penempatan unit usaha lain tersebut. Oleh karananya, kita membekali mereka keterampilan sembari menunggu waktu tersebut,” kata Putri.
Putri menjelaskan, pelatihan vokasi di BLK diperuntukan bagi angkatan kerja untuk membekali keterampilan (skilling), meningkatkan keterampilan (up skill), ataupun alih keterampilan (reskill).
“Harapannya eks pekerja Giant yang mengikuti pelatihan memiliki alternatif untuk mencari pekerjaan lain atau berwirausaha secara mandiri,” jelasnya.