IDXChannel—Artikel ini akan mengulas jam dan mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Investor dan trader pemula mesti mengetahui jam perdagangan dan mekanisme jual-beli saham.
Ada tiga mekanisme jual-beli saham di Bursa Efek Indonesia, yakni perdagangan di pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi. BEI mengatur jam perdagangan untuk tiap-tiap mekanisme.
Melansir laman resmi IDX (7/8), jam perdagangan saham diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00055/BEI/03-2023 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Perdagangan efek dilakukan selama hari kerja dengan pedoman waktu JATS, berikut ini adalah jadwal lengkap jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia untuk pasar reguler:
Sesi | Jam Perdagangan (Senin-Kamis) | Jam Perdagangan (Jumat) |
Pra-Pembukaan | 08.45-08.59 | 08.45-08.59 |
Sesi I | 09.00-12.00 | 09.00-11.30 |
Sesi II | 13.30-15.49 | 14.00-15.49 |
Pra-Penutupan | 15.50-16.00 | 15.50-16.00 |
Random Closing | 15.58-16.00 | 15.58-16.00 |
Pasca Penutupan | 16.01-16.15 | 16.01-16.15 |
Pasar Tunai
- Sesi I: 09.00-12.00 (Senin-Kamis), 09.00-11.30 (Jumat)
Pasar Negosiasi
- Sesi I: 09.00-12.00 (Senin-Kamis), 09.00-11.30 (Jumat)
- Sesi II: 13.30-16.30 (Senin-Kamis), 14.00-16.30 (Jumat)
Mekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia
Adapun perdagangan saham di BEI dilakukan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G, dan hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa yang notabene adalah Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa adalah perantara perdagangan yang telah mengantongi izin.