Oleh karena itu, Kementerian Agama sebagai leading sector harus segera duduk bersama dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri menyiapkan dan merumuskan paket kebijakan melindungi industri umrah.
Termasuk, kata Mustolih, melibatkan asosiasi organisasi haji-umrah untuk melindungi dan menangani jamaah umrah yang sudah terlanjur melaksanakan umrah tetap memperoleh layanan dan hak-haknya.
“Bagi jamaah umrah yang belum atau tertunda keberangkatannya harus diberikan informasi dan edukasi yang komprehensif terkait situasi sekarang ini agar tetap tenang karena penundaan umrah di luar batas kewenangan travel maupun pemerintah, melainkan kebijakan dari negara tujuan yakni Arab Saudi,” tegasnya.
Pemerintah harus memfasilitasi dan menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi, salah satunya bisa dengan opsi melakukan penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan sampai situasinya benar-benar aman dan kondusif. Termasuk meminta pihak Arab Saudi memperpanjang masa berlakunya visa Jamaah.
Kekhawatiran terkait isu penghentian izin masuk ini akan berhubungan dengan persiapan jelang Ramadan. Kemudian agenda berikutnya yang tak kalah penting yang perlu mendapat perhatian ekstra pemerintah adalah persiapan menghadapi musim penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan ratusan ribu Jemaah secara serentak dari seluruh dunia. (*)