sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Salah, Ini Beda Pasar Saham dan Bursa CPO

Market news editor Heri Purnomo
20/10/2023 17:41 WIB
Bursa Minyak Kelapa Sawit atau Bursa CPO Indonesia resmi meluncur dengan transaksi pada sesi perdana sebanyak 4 lot atau 100 metrik ton pada Jumat (20/10/2023)
Jangan Salah, Ini Beda Pasar Saham dan Bursa CPO (Foto: MNC Media)
Jangan Salah, Ini Beda Pasar Saham dan Bursa CPO (Foto: MNC Media)

"Kalo bursa saham yang diperdagangkan berbeda, yang satu saham dan yang satu komoditi. Yang komoditi itu kontrak fisik ya, jadi harus ada delivery," katanya di Jakarta, Jumat (20/10/2023). 

Yugieandy menjelaskan, kontrak fisik ialah bahwa adanya bentuk pengiriman barang dari penjual ke pembeli. Dimana penjual harus mempunyai barangnya berupa minyak sawit dan pembelinya diharuskan mempunyai tangki penampungan dari minyak sawit tersebut. 

"Mangkanya tadi itu ada tangki atau tidak. Terus kalo yang tidak punya tangki gimana? Kan jelas kontrak fisik. Kalau anda tidak punya tangki itu bagaimana bisa membeli. Kemudian kalau anda penjual juga sebagai yang punya barang ini bagaimana anda bisa masuk bursa," katanya.

Pada bursa CPO, setiap pemain bursa tidak akan tahu siapa saja yang aktif dalam lelang sebuah kontrak. Keduanya akan dapat mengetahui jika sudah ada proses pembayaran. 

"Si pembeli harus membayar melalui lembaga kliring T+2, kemudian setelah lembaga kliring mengetahui uangnya sudah masuk akan memberitahukan kepada si penjual tolong anda kirim karena sudah bayar. Ini bentuk pengaman juga karena uangnya tidak langsung dikirim ke seller. Karena kalau langsung ke seller, sellernya gak kasih gimana?. Begitu dikirim, pembelinya konfirmasi bahwa oke sudah dibuktikan dengan bukti serah terima barang, nah itu baru kliring akan menyerahkan uang tersebut ke penjual," jelas dia.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement