sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Keliru, Pahami Dulu Definisi Bursa Karbon

Market news editor Desi Angriani
04/09/2023 13:07 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan peraturan bursa karbon di Indonesia.
Jangan Sampai Keliru, Pahami Dulu Definisi Bursa Karbon (Foto: MNC Media)
Jangan Sampai Keliru, Pahami Dulu Definisi Bursa Karbon (Foto: MNC Media)

POJK Bursa Karbon

Adapun OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar. 

Melansir siaran resmi OJK, Senin (4/9/2023), POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement,serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement