IDXChannel - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) memberikan fasilitas pinjaman atau Shareholder Loan (SHL) kepada salah satu anak usahanya, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) sebesar Rp2.703.685.431.089 atau Rp2,7 triliun.
Perjanjian pemberian fasilitas pinjaman dengan tingkat suku bunga 7,5 persen itu telah dilakukan pada 12 Desember 2023. Adapun jangka waktu perjanjian berlaku sejak tanggal perjanjian diteken oleh para pihak hingga 30 Juni 2024.
"Pihak-pihak yang terkait pada rencana transaksi ini adalah perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JKC sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JKC dengan porsi kepemilikan sebesar 78,53%," tulis manajemen, dikutip dari keterbukaan informas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/12/2023).
Sementara itu, alasan dan latar belakang pemberian pinjaman, yakni refinancing atas kredit investasi JKC akan memberikan dampak kinerja keuangan JKC yang lebih baik. Selain itu, untuk melunasi kredit investasi eksisting agar tidak terkena pinalti pelunasan.
"Transaksi tersebut dilakukan dalam rangka untuk melunasi kredit investasi eksisting agar tidak terkena pinalti pelunasan sebesar 5%," tulis manajemen.
Keuntungan dengan dilaksanakan transaksi tersebut, maka pembayaran cicilan pokok oleh JKC akan lebih landai dan memiliki tingkat suku bunga lebih kompetitif. Dengan demikian, perseroan dapat mengurangi potensi pemberian pinjaman untuk memenuhi cash deficiency kepada JKC.
Sedangkan kerugian bagi perseroan atas rencana transaksi adalah terdapat tambahan pengeluaran kas yang digunakan untuk membiayai pengeluaran JKC. Namun tidak memberikan dampak negatif terhadap laporan keuangan JSMR.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang telah melalui prosedur sesuai dengan POJK No 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagiaman dimaksud dalam ketentuan POJK No 42/2020.
(RNA)