Hal itu berdasarkan ijin Pelaksanaan Reklamasi yang telah diperoleh perseroan sesuai dengan Ketentuan Perundangan yang berlaku.
Reklamasi dilakukan melalui kerja sama kemitraan strategis dan atau sumber pendanaan internal perseroan.
“Perseroan senantiasa melakukan pengembangan kawasan, untuk meningkatkan nilai tambah dengan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan di Indonesia pada umumnya dan pembangunan DKI Jakarta pada khususnya,” tulis perseroan dalam keterangan tertulis.
(Febrina Ratna Iskana)