Berdasarkan informasi terakhir, pihak pembeli dan pihak penjual telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) yang mengatur soal harga dan timeline akuisisi.
Setelah MoU, GAIA melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap IOFT. Lalu, Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dirumuskan sebelumnya akhirnya diteken.
Selain itu, perseroan juga berkomitmen menjalankan penawaran tender wajib (mandatory tender offer atau MTO). Langkah ini dilakukan untuk menyerap sisa saham publik sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Saham IOTF menyentuh batas auto reject bawah (ARB) pada perdagangan Kamis (19/6/2025). Saham tersebut anjlok 15 persen ke Rp172 dengan nilai transaksi Rp17,4 miliar.
(Rahmat Fiansyah)