Selanjutnya, Protelindo, Iforte, KIN, SUPR, dan BIT memiliki kewajiban tanggung renteng sehubungan dengan fasilitas tersebut. Adapun pinjaman itu memiliki durasi satu tahun alias sampai 16 April 2023.
(NDA)
Selanjutnya, Protelindo, Iforte, KIN, SUPR, dan BIT memiliki kewajiban tanggung renteng sehubungan dengan fasilitas tersebut. Adapun pinjaman itu memiliki durasi satu tahun alias sampai 16 April 2023.
(NDA)