Selanjutnya, Protelindo, Iforte, KIN, SUPR, dan BIT memiliki kewajiban tanggung renteng sehubungan dengan fasilitas tersebut. Adapun pinjaman itu memiliki durasi satu tahun alias sampai 16 April 2023.
Baca Juga:
(NDA)
Selanjutnya, Protelindo, Iforte, KIN, SUPR, dan BIT memiliki kewajiban tanggung renteng sehubungan dengan fasilitas tersebut. Adapun pinjaman itu memiliki durasi satu tahun alias sampai 16 April 2023.
(NDA)