“Kami melakukan diskusi rutin bersama para Pemegang Obligasi atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 dan melakukan koordinasi lanjutan dengan regulator terkait,” ungkapnya.
BEI telah mengungkapkan mengenai syarat pembukaan suspensi saham Perusahaan Terbuka, yaitu Pertama perusahaan tersebut harus memiliki Perjanjian Perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap disertai dengan Salinan Putusan persidangan telah diterima oleh Perusahaan Terbuka. Kedua seluruh penyebab suspensi saham telah terpenuhi.
“Salah satu persyaratan pencabutan suspensi saham telah terpenuhi, di mana kami telah menerima salinan putusan. Hal itu menjadi salah satu hal yang positif bagi WSBP,”ujarnya.
“Syarat lainnya adalah perusahaan telah menyelesaikan Restrukturisasi Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS) yang tercatat dalam BEI dengan target memperoleh persetujuan melalui RUPO pada kuartal I-2023. Keempat, perusahaan diwajibkan melakukan Public Expose insidentil,” tambah Asep.
Asep berharap, suspensi saham WSBP dapat segera dibuka dan WSBP dapat kembali melantai lagi di Bursa Efek Indonesia. Seiring berjalannya pemenuhan proses pencabutan suspensi saham, pada 2023, WSBP terus fokus melakukan perbaikan dari sisi kinerja di antaranya meningkatkan pangsa pasar eksternal, melakukan efisiensi beban usaha, dan melakukan penguatan pada sisi tata kelola perusahaan dan manajemen risiko yang baik.
(FAY)