sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KAI dan Energi Mitra Belum Setor Laporan Keuangan 2023, BEI Beri Peringatan Ketiga

Market news editor Desi Angriani
11/06/2024 10:24 WIB
Adapun batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan setelah Peringatan Tertulis Kedua yakni 4 Juni 2024.
KAI dan Energi Mitra Belum Setor Laporan Keuangan 2023, BEI Beri Peringatan Ketiga (Foto: MNC Media)
KAI dan Energi Mitra Belum Setor Laporan Keuangan 2023, BEI Beri Peringatan Ketiga (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis ketiga kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2023.

Adapun batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan setelah Peringatan Tertulis Kedua yakni 4 Juni 2024. Dua perusahaan tercatat tersebut yakni PT Energi Mitra Investama (EMIN) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAII).

"2 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023 dan dikenakan Peringatan Tertulis Ketiga," tulis pengumuman Bursa, Selasa (11/6/2024).

Total ada 62 perusahaan tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP. Dari jumlah itu, 60 emiten wajib menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023.

Sementara 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Berharga Negara tidak wajib menyampaikan laporan keuangan auditannya. Kemudian 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan auditannya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement