PTBAE-PU adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau kuota emisi (allowance) dalam periode tertentu bagi pelaku usaha.
Dalam hal ini, penetapan allowance dilakukan oleh Kementerian terkait, dan/atau kelebihan kuota emisi dari perusahaan wajib (compliance company).
SPE-GRK merupakan surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan dan verifikasi dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Secara sederhana, SPE-GRK adalah sertifikat kredit karbon yang mewakili pengurangan emisi, yang dapat diperdagangkan baik oleh pembeli domestik maupun mancanegara.
Adapun unit karbon merupakan bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 ton karbon dioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).