Berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 Pasal 23 ayat 2, dan POJK 14/2023, unit karbon yang ditransaksikan adalah efek. Sebelumnya Jeffrey mengungkapkan bahwa bursa telah menyiapkan 4 skema perdagangan bursa karbon. Keempatnya adalah pasar reguler, auction (lelang), negosiasi, dan marketplace.
Pasar reguler merupakan tempat bertemunya penawaran (bid) dan permintaan (ask). Sesuai mekanisme pasar, bid dan ask unit karbon membawa pembeli dan penjual dalam antrean pemesanan, yang menantikan terbentuknya perikatan harga (matching).
Adapun pasar auction (lelang) merupakan penjualan 1 arah dari pemilik proyek karbon. Ini seperti initial public offering (IPO), di mana pemilik proyek emisi karbon dapat menawarkan volume unit dan harganya. Pasar negosiasi memberikan ruang bagi pembeli dan penjual untuk membuat perjanjian pembelian di luar bursa, seperti transaksi bilaterall. Penyelesaian transaksi (settlement) tetap dengan pihak yang telah terkonfirmasi melalui Bursa Karbon.
Terakhir adalah pasar marketplace di mana melalui mekanisme ini, pemilik dapat menunjukkan proyek karbonnya kepada pembeli. Seperti layaknya marketplace pada umumnya, pembeli dapat mencari, melihat, hingga membeli, dengan harga dan volume yang ditetapkan.
(SLF)