IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah mendapat izin sebagai penyelenggara bursa karbon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Senin, 18 September 2023.
Nantinya BEI bakal menerbitkan aturan turunan, termasuk sistem dan sarana perdagangan bursa karbon, peraturan pengguna jasa, unit karbon yang diperdagangkan, hingga pengawasan transaksi.
"Akan dituangkan dalam peraturan bursa atau SKB [Surat Keputusan Bersama]," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Terdapat dua unit karbon yang diperdagangkan yakni Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).