sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Dapat Restu Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
18/09/2023 22:08 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan izin usaha kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon.
BEI Dapat Restu Jadi Penyelenggara Bursa Karbon (Foto: MNC Media)
BEI Dapat Restu Jadi Penyelenggara Bursa Karbon (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan izin usaha kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon

Izin usaha tersebut tertuang dalam KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam keterangan resminya, Senin (18/9/2023).

Luthfy menjelaskan bahwa pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Perdagangan karbon melalui bursa karbon bakal diluncurkan pekan depan, tepatnya pada 26 September 2023 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar.

“Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan tanggal 26 September ini. Jadi minggu depan,” kata Mahendra.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement