IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan bursa karbon.
Pernyataan ini muncul setelah OJK menyatakan bakal segera meluncurkan bursa karbon pada pekan depan.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, otoritas masih menantikan izin dari OJK. Setelah legalitas diperoleh, maka bursa bakal menerbitkan aturan turunan.
"Kami sudah menyampaikan pengajuan izin. Kapan izin itu dikeluarkan, kami menunggu," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Menambah Direktorat Baru?
Terkait peluang penambahan direktorat atau divisi baru dalam bursa -setelah izin diperoleh- Jeffrey menilai pihaknya belum ada kebutuhan untuk hal tersebut. Baginya, otoritas yang membawahi masih sama mengingat unit karbon yang diperdagangkan -sesuai POJK- adalah efek.