sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan, BEI Belum Dapat Izin Penyelenggara dari OJK 

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
18/09/2023 19:51 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan bursa karbon.
Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan, BEI Belum Dapat Izin Penyelenggara dari OJK (Foto: MNC Media)
Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan, BEI Belum Dapat Izin Penyelenggara dari OJK (Foto: MNC Media)

Pasar negosiasi memberikan ruang bagi pembeli dan penjual untuk membuat perjanjian pembelian di luar bursa. Penyelesaian transaksi (settlement) tetap dengan pihak yang telah terkonfirmasi melalui Bursa Karbon.

Terakhir adalah pasar marketplace di mana melalui mekanisme ini, pemilik dapat menunjukkan proyek karbonnya kepada pembeli. Seperti layaknya marketplace pada umumnya, pembeli dapat mencari, melihat, hingga membeli, dengan harga dan volume yang ditetapkan.

"Pasar Marketplace: semacam marketplace pada umumnya, proyek dapat diperlihatkan, dan pembeli dapat menyampaikan bidnya," terang Jeffrey.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement