sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan, BEI Belum Dapat Izin Penyelenggara dari OJK 

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
18/09/2023 19:51 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan bursa karbon.
Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan, BEI Belum Dapat Izin Penyelenggara dari OJK (Foto: MNC Media)
Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan, BEI Belum Dapat Izin Penyelenggara dari OJK (Foto: MNC Media)

Apabila ada perubahan struktur organisasi bursa efek untuk memasukkan struktur penyelenggaraan karbon, terang Jeffrey, maka ini akan memerlukan izin baru dari OJK.

"Sudah jelas bahwa dalam POJK 14 tahun 2023 unit karbon adalah efek. Artinya sama dengan efek yang sekarang sudah diselenggarakan bursa. Jadi tidak dalam satu direktorat yang baru," paparnya.

Sebelumnya, Jeffrey menuturkan bahwa bursa telah menyiapkan 4 skema perdagangan bursa karbon Keempatnya adalah pasar reguler, auction (lelang), negosiasi, dan marketplace. Sebelumnya, keempat mekanisme transaksi itu telah diungkapkan oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam sebuah acara.

Pasar reguler merupakan tempat bertemunya penawaran (bid) dan permintaan (ask). Mirip dengan bursa saham, bid dan ask unit karbon membawa pembeli dan penjual dalam antrean pemesanan, yang menantikan terbentuknya harga (matching).

Adapun pasar auction (lelang) merupakan penjualan 1 arah dari pemilik proyek karbon. Ini seperti initial public offering (IPO), di mana pemilik proyek emisi karbon dapat menawarkan volume unit dan harganya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement