IDXChannel - Perusahaan industri makanan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) telah mendapat restu investor untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Dalam prospektus, manajemen menyatakan telah menyiapkan dana maksimal sebesar Rp350 miliar untuk mengeksekusi aksi korporasi itu.
"Jumlah mandat buyback adalah maksimum 1,5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan perseroan, dengan maksimal dana Rp350 miliar," kata manajemen.
Untuk diketahui bahwa JPFA masih menggenggam saham Treasury atau saham hasil buyback terdahulu. Efektif per 31 Maret 2024, jumlah saham Treasury perseroan mencapai 98.905.300 lembar atau mewakili 0,84%.
Secara aturan, buyback baru boleh dilaksanakan apabila saham Treasury telah dialihkan atau dijual oleh perseroan. Ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023).
"Perbedaan utama terletak pada larangan untuk melakukan pembelian kembali saham selama semua hasil pembelian kembali sebelumnya (saham treasury) belum digunakan seluruhnya oleh Perseroan," tegas manajemen.