Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan 1 orang tersangka atas nama EF, yang merupakan karyawan dari perusahaan sekuritas yang sama,
Saksi yang diperiksa bernama SN, EC, dan MFL, dengan alat bukti termasuk komputer dan bukti transaksi ZYRX-W.
Baca Juga:
"Kena pasal UU ITE ya. Alat buktinya illegal access / akses ilegal yang dilakukan tersangka terhadap komputer perusahaannya yang bukan otoritas miliknya," terangnya.
(DES)