IDXChannel - Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait aduan perusahaan sekuritas yang berkaitan dengan transaksi waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX-W).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko mengatakan pihak telah memproses laporan kepolisian LPB No 1677/III/2023 tanggal 29 Maret 2023.
"Pelapornya itu atas nama FP(nama orang). Ada salah satu sekuritas yang merasa dirugikan," kata Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).
Trunoyudo membenarkan adanya perintah pemblokiran transaksi ZYRX-W untuk menindaklanjuti laporan yang ada. Instruksi itu dikirim kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota Self-Regulatory Organizations (SRO) antara lain PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Betul, interkolaborasi Polda dengan OJK dan SRO. Pemblokiran hanya sementara," tuturnya.
Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan 1 orang tersangka atas nama EF, yang merupakan karyawan dari perusahaan sekuritas yang sama,
Saksi yang diperiksa bernama SN, EC, dan MFL, dengan alat bukti termasuk komputer dan bukti transaksi ZYRX-W.
"Kena pasal UU ITE ya. Alat buktinya illegal access / akses ilegal yang dilakukan tersangka terhadap komputer perusahaannya yang bukan otoritas miliknya," terangnya.
(DES)