sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KDM Stop Izin Properti di Jabar, Ini Kata Trimitra Prawaraland (ATAP)

Market news editor Rahmat Fiansyah
23/12/2025 11:43 WIB
PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) buka suara soal keputusan Gubernur Jabar, KDM yang menyetop penerbitan izin pembangunan rumah.
PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) buka suara soal keputusan Gubernur Jabar, KDM yang menyetop penerbitan izin pembangunan rumah. (Foto: Dok. ATAP)
PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) buka suara soal keputusan Gubernur Jabar, KDM yang menyetop penerbitan izin pembangunan rumah. (Foto: Dok. ATAP)

IDXChannel - PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) buka suara soal keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menyetop penerbitan izin pembangunan properti di wilayahnya.

Sebagai informasi, ATAP saat ini memiliki dua proyek properti utama yang seluruhnya beroperasi di Jabar, yakni Cibungbulang Townhill (subsidi) di Kabupaten Bogor dan Bumi Abhirama Residence (komersil) di Kota Depok.

Direktur Utama ATAP, Indriati mengatakan, moratorium perizinan perumahan yang diluncurkan KDM menjadi tantangan bagi kinerja perseroan. Dia berharap proses pembangunan dapat dilanjutkan mengingat izin yang dimiliki ATAP sudah lama.

"Alhamdulillah-nya akan kita dorong 2026 yang akan kita mention (tekankan) strategic plan (rencana strategi) itu sudah memegang izin dari pemerintah, jadi bukan untuk mengajukan baru baik dari sertifikasi IMB maupun PBG," katanya dikutip Selasa (23/12/2025).

Indriati menjelaskan, proyek Cibungbulang Townhill masih menjadi sumber pendapatan utama ATAP. Dalam waktu dekat, perseroan akan meluncurkan klaster baru dengan luas tanah 105 meter persegi dan bangunan 50 meter persegi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement