Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulisnya, mengharapkan adanya kepastian hukum dalam pemenuhan hak pemegang saham dan perlindungan investor.
“Diharapkan dengan dikeluarkannya POJK ini, akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Tercatat,” ungkapnya, dikutip dari inews.id, Minggu (5/9/2021).
Kendanti demikian, perusahaan yang melakukan stock reverse dipengaruhi oleh beberapa kondisi seperti berikut ini.
1. Menghindari harga di bawah minimum yag diisyaratkan BEI
2. Daya tarik saham terhadap investor besar
3. Perusahaan yang ingin mengurangi jumlah pemegang saham
4. Perusahaan ingin spin off. (SNP)