Melalui skema sharing limit, LMA memperoleh plafon dalam fasilitas kredit modal kerja senilai Rp286,82 miliar. Sedangkan PPRE mendapatkan plafon sebesar Rp480 miliar, serta fasilitas non cash loan maksimal senilai Rp290 miliar yang hanya digunakan oleh perseroan.
Selain untuk modal kerja proyek, manajemen PPRE memaparkan dana pinjaman ini akan digunakan untuk menutupi pembelian barang atau jasa dari dalam negeri dan atau luar negeri untuk keperluan proyek.
Adapun dana juga digunakan untuk membayar tagihan supplier atau subkontraktor terkait pekerjaan proyek, serta peneritan garansi bank tender, uang muka, pelaksanaan, pemeliharaan, hingga garansi bank lainnya terkait pekerjaan proyek.
"Dengan diperpanjangnya fasilitas tersebut, perseroan dan LMA optimis dapat menyelesaikan proyek dengan tepat waktu," pungkas manajemen.
(FAY)