IDXChannel - PT Kereta Api (Persero) atau KAI akan memberikan kompensasi penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api (KA) bagi para penumpang.
Hal ini merupakan imbas dari insiden kecelakaan kereta api di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat (Jabar) Jumat (5/1/2024).
"Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur - Cicalengka, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang," kata Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Jumat (5/1/2024).
Dia menambahkan, bila penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan yang diperkirakan akan berlangsung satu jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.