Sedangkan, dalam dakwaan Kejaksaan, menurut informasi dari kuasa hukum tadi, hanya dua perbuatan pengadaan yang dijadikan dasar atas kasus perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
"Dan dua (perbuatan) itu merupakan bagian dari lima (perbuatan) yang sudah pernah dituntut oleh KPK. Sehingga jelas bisa disimpulkan bahwa ini sebenarnya mengadili perbuatan yang sudah pernah diadili. Atau bahasa hukumnya Ne Bis In Idem. Jadi tidak boleh," tegas Abdul. (TSA)