sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Emirsyah Jadi Tersangka, Kasus Eks Dirut Garuda (GIAA) Kembali Disorot

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
16/10/2023 12:34 WIB
Putusan tersebut pun menjadi sorotan banyak pihak, lantaran dua kasus korupsi yang tengah diproses di Kejagung dan KPK tersebut dinilai saling beririsan.
Kejagung Tetapkan Emirsyah Jadi Tersangka, Kasus Eks Dirut Garuda (GIAA) Kembali Disorot (foto: MNC Media)
Kejagung Tetapkan Emirsyah Jadi Tersangka, Kasus Eks Dirut Garuda (GIAA) Kembali Disorot (foto: MNC Media)

Jika kasus tersebut dirunut kembali sejak awal, menurut Abdul, maka perbuatan Emirsyah Satar merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pribadi dan merugikan negara.

Sedangkan, di lain pihak, KPK justru menyimpulkan bahwa terjadi kegiatan yang intinya berujung pada gratifikasi, yaitu penerimaan yang dilakukan seseorang berkaitan dengan jabatannya, yang kemudian hal tersebut dikualifikasikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.

"Sehingga perlu dipertanyakan, mengapa dulu KPK ketika mengusut pertama kali, tidak fokus pada perbuatan (perbuatan hukum yang merugikan negara) itu? Kenapa KPK tidak menuntut dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Korupsi, tapi malah lebih memilih pasal gratifikasi, sehingga pendekatan UU Korupsi itu kemudian yang sekarang dipakai oleh Kejaksaan. Itu pertanyaan besarnya," ungkap Abdul.

Sehingga, lanjut Abdul, fokus persoalan saat ini adalah apakah perbuatan yang pernah dikualifikasi dalam satu tuntutan tertentu, itu masih bisa diadili lagi lewat proses hukum yang berbeda.

Sebagaimana yang telah diceritakan oleh Penasehat Hukum Emirsyah, dari satu rangkaian kegiatan yang sama, ada lima perbuatan pengadaan pesawat yang oleh KPK dijadikan dasar untuk kasus gratifikasi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement