IDXChannel - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo tidak ditahan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tak melakukan upaya penahanan. Pasalnya, Emirsyah saat ini juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanudin di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022).
Meski demikian Burhanuddin menegaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap keduanya karena berbeda kasus yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung. "Tapi saya pastikan tidak ada ne bis in idem," jelasnya.
Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.