IDXChannel - Dilaporkan kembali karena terindikasi korupsi, tim Kuasa Hukum eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar, mengakui pengadaan pesawat ATR 72-600. Mereka pun membeberkan kronologi pembelian pesawat tersebut ke Indonesia.
Berdasarkan keterangan Emirsyah yang disampaikan Afrian Bondjol selaku kuasa hukum persetujuan pengadaaan pesawat ATR-720-600 terjadi setelah manajemen PT Citilink Indonesia mengalihkan pesawat ATR kepada emiten dengan kode saham GIAA itu. Sebelumnya, pengadaan dilakukan oleh manajemen Citilink dengan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.
"Artinya, proses pengadaan pesawat ATR-72-600, dimana, di dalamnya termasuk pemilihan lessor, diadakan oleh Citilink Indonesia," ujar Afrian dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).
Sebelum pengadaan pesawat disepakati oleh manajemen Garuda Indonesia, Dewan Komisaris perusahaan terlebih dahulu melakukan penolakannya. Alasan penolakan lantaran lessor meminta adanya jaminan kepada manajemen. Hanya saja berjalannya waktu, Afrian mengakui, Dewan Direksi dan Komisaris pun menyetujui pengadaan pesawat ATR-72-600.
"Terkait proses pengalihan pesawat ATR-72-600 pada Garuda, klien kami telah mendapat persetujuan dari rapat direksi dan dewan komisaris," ungkap dia.