sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terindikasi Korupsi, Ini Kronologi Pengadaan ATR 72-600 Versi Kubu Emirsyah Satar

Economics editor Suparjo Ramalan
17/01/2022 15:38 WIB
Tim Kuasa Hukum eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar, mengakui pengadaan pesawat ATR 72-600. Ini Kronologi pembeliannya.
Terindikasi Korupsi, Ini Kronologi Pengadaan ATR 72-600 Versi Kubu Emirsyah Satar. (Foto: MNC Media)
Terindikasi Korupsi, Ini Kronologi Pengadaan ATR 72-600 Versi Kubu Emirsyah Satar. (Foto: MNC Media)

Menurutnya, persetujuan manajemen didasarkan atas bisnis plan emiten penerbanhan pelat merah itu. Padahal, saat itu leasing atau harga sewa pesawat yang diajukan lessor paling tinggi diantara harga sewa pesawat secara global, yakni di kisaran 26 persen. 

Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa Emirsyah Satar. Pemeriksaan tersebut didasarkan atas laporan Menteri BUMN Erick Thohir. 

Pemeriksaan itu terjadi pada Senin pekan lalu. Diketahui, saat ini Emir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Februari 2021.

Dia dihukum selama 8 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier yang diusut oleh KPK. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement