sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat, Eks Dirut Garuda (GIAA) Emirsyah Tak Ditahan

Economics editor Erfan Ma'ruf
27/06/2022 14:39 WIB
Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun.
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat, Eks Dirut Garuda (GIAA) Emirsyah Tak Ditahan (FOTO:MNC Media)
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat, Eks Dirut Garuda (GIAA) Emirsyah Tak Ditahan (FOTO:MNC Media)

Emirsyah bersama tim dibawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria. 

Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai pelat merah. Hal tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Terdapat tiga tersangka yang telah dijerat sebelumnya, yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo. Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Dimana lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement