sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut Garuda (GIAA) Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Economics editor Irfan Ma'ruf
27/06/2022 12:42 WIB
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar kembali ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka korupsi.
Eks Dirut Garuda (GIAA) Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi. (Foto: MNC Media)
Eks Dirut Garuda (GIAA) Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar kembali ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.

"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tambah dia.

Dalam keterangan resmi Kejagung sebelumnya, Emirsyah bersama tim dibawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.

Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai pelat merah. Hal tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement