sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PKPU Garuda (GIAA) Sudah Putus, Apa Hasilnya?

Economics editor Suparjo Ramalan
27/06/2022 11:10 WIB
Pengumuman hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk kabarnya sudah diumumkan oleh Tim Pengurus PKPU.
PKPU Garuda (GIAA) Sudah Putus, Apa Hasilnya? (Foto: MNC Media)
PKPU Garuda (GIAA) Sudah Putus, Apa Hasilnya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengumuman hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk kabarnya sudah diumumkan oleh Tim Pengurus PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, Senin (27/6/2022).

Sayangnya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra enggan merinci hasil PKPU tersebut. Namun dia memastikan hasilnya sudah disampaikan kepada perseroan.

"Sudah diputus, sabar, tanggapan sabar ya," ungkap Irfan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022). 

Pekan lalu, Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terpaksa menunda sidang penetapan hasil PKPU emiten bersandi saham GIAA inu. Perkara ini ikut menunda homologasi atau pemberian persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perdamaian Garuda dan kreditur. 

Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri mengatakan penundaan sidang dan hasil PKPU ini lantaran dua perusahaan penyewa pesawat (lessor) mengajukan surat keberatan atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan, Jumat (17/6/2022) lalu. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement