Kedua lessor asal Amerika Serikat (AS) yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Adapun nilai piutang keduanya sebesar Rp2 triliun.
Lantas, surat keberatan dua lessor asing ini akan membatalkan hasil voting dan penghitungan tagihan kreditur? Asri menegaskan hasil voting tidak berubah, meski adanya pengajuan keberatan tersebut.
Dia menjelaskan kedua lessor ini ikut dalam proses pemungutan suara yang dilaksanakan Pengadilan pekan lalu. Dalam tahapan PKPU ini, kedua entitas penerbangan luar negeri itu juga turut andil memberikan suara, meski keduanya menolak damai dengan Garuda Indonesia.
"Kalau hasil voting tidak berubah karena lessor sendiri sudah ikut, namanya sudah mengajukan hak suaranya kemarin dan memegang pada saat voting mereka tak setuju atas proposal perdamaian," kata Asri.
Dia mencatar pada saat kreditur telah menggunakan hak suaranya dalam voting, maka harus mengikuti hasil atau keputusan yang diperoleh. Pada konteks ini, emiten bersandi saham GIAA berhasil memperoleh suara setuju sebanyak 97,46 persen dari total jumlah kreditur.
"Jadi tak ada perubahan dalam voting karena sudah mengajukan haknya untuk melakukan voting," ungkap dia. (TYO)