sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejar Pajak Digital, Ini Kriteria Pelaku e-Commerce Wajib Bayar PPN

Market news editor Fahmi Abidin
30/06/2020 11:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan kriteria para pelaku usaha daring (e-commerce) yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPn produk digital
Kejar Pajak Digital, Ini Kriteria Pelaku e-Commerce Wajib Bayar PPN. (Foto: Ist)
Kejar Pajak Digital, Ini Kriteria Pelaku e-Commerce Wajib Bayar PPN. (Foto: Ist)

Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement