Agenda berikutnya adalah penyampaian bukti dari Pemohon dan daftar bukti dari Termohon. Ermy memastikan proses pengajuan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap perseroan.
"Saat ini Waskita sedang dalam proses penyelesaian review Master Restructuring Agreement (MRA)," paparnya.
Sebagaimana diketahui, PT Bumi Nadi Makmur merupakan satu dari sembilan perusahaan yang menggugat WSKT karena urusan utang-piutang.
Tidak diketahui nilai gugatan yang dilayangkan. Pihak Waskita menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(SLF)