IDXChannel - Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dari pemohon kreditur atas nama PT Bumi Nadi Makmur resmi ditunda pada pekan depan.
Pj SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti jalannya persidangan pada Selasa 26 September lalu dengan agenda pengajuan jawaban oleh Waskita selaku Termohon. Pemohon juga telah memberikan bukti surat kepada Majelis Hakim.
Namun, Ermy menuturkan dalam persidangan terdapat kreditur lain yang dihadiri Kuasa Hukum tanpa melampirkan surat kuasa.
"Termohon (Waskita) merasa keberatan karena kreditur lain tersebut tidak disertai surat kuasa dari wali amanat. Majelis hakim juga telah memeriksa legal standing dari kreditur lain itu," kata Ermy di Keterbukaan Informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (29/9/2023).
Permasalahan legal standing inilah yang membuat Majelis Hakim menunda sidang selanjutnya pada Selasa 3 Oktober 2023.