IDXChannel - Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Waskita Karya Realty (WKR), memperoleh izin penundaan utang dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC). Nilai utang yang berbentuk fasilitas kredit angsuran berjangka (KAB) itu mencapai Rp65 miliar.
Adapun penundaan kewajiban pembayaran ini merupakan bagian dari langkah restrukturisasi utang entitas BUMN Karya.
Keputusan ini resmi ditandatangani melalui Akta Perubahan Perjanjian Kredit Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka Nomor 23 tanggal 25 September 2023.
"Penambahan jangka waktu fasilitas kredit sejak tanggal efektif restrukturisasi sampai dengan 2 Agustus 2027," kata Presiden Direktur WSKT, Mursyid, di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Selain penambahan tenor pembayaran, WKR dan BCIC juga sepakat untuk menurunkan suku bunga pembayaran. Bunga fasilitas kredit yang semula 10,55 persen diubah menjadi 10 persen.